Secara
mendasar, sekularisme merupakan bentuk pemikiran dimana hal duniawi dipisahkan
secara total dengan nila-nilai religi. Yang paling mencolok dalam pengamalan
sekularisme ini adalah dalam sektor ketatanegaraan atau pemerintahan dimana
hukum dan undang-undang yang diterapkan adalah buah pemikiran manusia yang
sebatas berbasis pada permasalahan aktual atau rencana jangka panjang ala otak
manusia. Sedangkan agama hanya dijadikan sebagai tangan kanan (penasihat),
bukan lagi sebagai otak atau sumber pemecahan masalah. Memeluk dan mengamalkan
nilai suatu agama ditujukan sebatas formalitas spiritual yang lebih dijadikan
sebagai topeng moral.
Dalam Islam
sendiri, ajarannya bersumber kepada Qalamullah (Al Qur’an) dan Al Hadits
sebagai penjelasnya. Bagi para pemeluknya (muslim) ajaran di dalam dua pusaka
umat Islam tersebut dianggap telah mampu mencakup seluruh aspek kehidupan
manusia secara global tak terkecuali aspek politik kenegaraan. Alla SWT telah
menunjukkan garis-garis besar tentang pedoman mengelola sebuah negara atau
pemerintahan atau kekuasaan yang jika dikaji secara mendalam maka pedoman
tersebut dapat dijadikan sebagai Undang-Undang Dasar (UUD).
Pada
dasarnya memang tidak dijelaskan mengenai seperti apa bentuk pemerintahan yang
bersumber dari hukum Islam tersebut. Namun sekali lagi, hukum Islam tersebut
adalah sebagai Undang-Undang Dasar yang menjadi patokan dalam menentukan
kebijakan pemerintahan. Artinya, seperti apapun bentuk pemerintahannya maka
haruslah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Islam tersebut. Manusia (dalam kasus
ini, umat Islam) boleh mengembangkan aturan-aturan yang akan diberlakukannya, dengan
syarat harus berlandaskan Undang-Undang Dasar Islam tersebut. Perlu dicatat,
bahwa umat Islam memiliki kewajiban untuk memperjuangkannya! (Hal ini akan
dibahas pada tulisan berikutnya, Insya Allah). Pemberlakuan
Undang-Undang Islam ini telah dibuktikan kemujarabannya oleh:
Pertama,
Rasulullah SAW. Beliau telah membuktikan kesuksesannya dalam menerapkan hukum
Islam secara kaffah di kota Madinah. Beliau adalah seorang tokoh
spiritual utusan Allah SWT yang diutus untuk menyebarkan ajaran Islam dan pada
saat yang bersamaan, Muhammad SAW tampil sebagai tokoh politik yang andal
dengan hukum Islam yang dibawanya. Mengikuti setelah beliau adalah Khalifah
Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali).
Jika
Rasulullah SAW dan para shabatnya (Khulafa Urasyidin) adalah contoh kesuksesan
syariat Islam tempo dulu, maka di era modern pun terdapat bukti nyata
kemujaraban hukum Islam. Adalah rezim Taliban di Afganistan dari tahun 1990-an
hingga 2000-an Taliban telah membuktikan
bahwa hukum Islam bisa diterapkan di jaman modern. Hal ini sekaligus menjawab
asumsi-asumsi yang mengatakan bahwa ‘Hukum Islam sudah kuno!’. Namun, kekejaman
dan kedzaliman media Barat yang cenderung tidak netral kerap kali mencoreng
nama baiknya hingga rezim Taliban digulingkan oleh AS dan sekutunya pada tahun
2001.
Dengan
demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa sekularisme bukan merupakan bentuk
ijtihad, namun sebuah penyimpangan hukum Allah SWT. Hal ini sangat beralasan
karena dalam Islam tidak ada ajarannya yang membenarkan perihal pemisahan
antara urusan agama dan urusan negara seperti konsep dasar sekularisme. Jika
keselamatan adalah suatu keharusan, maka Islam lah jalan satu-satunya menuju
keselamatan dunia dan akhirat karena Islam adalah Rahmatan lil ‘Alamin.
Wallahu’alam bissawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar